Namun, tidak sedikit guru yang keberatan dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah memalui Permendiknas maupun Permenag. Hal ini disebabkan adanya kecemburuan sosial. Sebagai contoh masalah sertifikasi guru yang diberikan pemerintah bagi setiap guru yang telah lulus uji kelayakan ataupun langsung mendapatkan sertifikasi dengan kriteria tertentu.
Regulasi sertifikasi ini berdampak positif bagi sebagian guru yang telah mendapatkannya karena tunjangan yang diterima tidak sedikit, sedangkan bagi guru yang belum menerima sertifikasi dengan kata lain belum lulus tentu merasa khawatir serta tidak sedikit yang merasa iri.
Program ini sungguh menjadikan motivasi bagi setiap guru, agar selalu meningkatkan kompetensi yang wajib mereka miliki. Seperti kompetensi sosial, kepribadian, pedagogik dan kompetensi profesional. Namun makna sertifikasi sering disalahartikan, hal ini berakibat tugas utama guru merubah menjadi mencari atau mendapatkan sertifikasi, akibatnya tugas utama guru yaitu mengajar, membimbing, mengarahkan dan lain-lain terlupakan. Karena niat awal guru adalah untuk mendapatkan hasil dari sertifikasi tadi yaitu tunjangan yang begitu besar bagi seorang guru.
Padahal niat awal pemerintah membuat program sertifikasi ini tiada lain hanyalah untuk memajukan atau meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia terutama pada aspek mutu guru yang selama ini di anggap kurang baik. Hal tersebut bisa dilihat dari kualifikasi guru di indonesia yang masih banyak belum memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
Terus siapa yang salah dalam program ini, apakah regulasi yang ditetapkan pemerintah belum betul-betul dipahami oleh guru, atau memang guru yang tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan dikarenakan sikap iri yang timbul tadi?
Sebenarnya, tidak ada yang salah. Semua dapat di atasi apabila semua pihak yang terkait dengan program sertifikasi betul-betul mengerti tujuan serta maksud dari program ini. Karena selama ini yang terniang di telinga para guru hanyalah tunjangan hasil sertifikasi bukan yang lain. Padahal itu merupakan reward yang diberikan pemerintah bagi guru yang berprestasi alias yang lulus sertifikasi. Karena tidak mudah untuk mendapatkan sertifikasi melainkan memang guru tersebut telah memenuhi kriteria yang ditentukan pemerintah melalui kebijakan serta regulasi yang telah dibuat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar